Suara.com - Ombudsman RI menyayangkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 asal China di Sulawesi Tenggara.
Sikap tidak bisa menolak tersebut dinilai Ombudsman sebagai argumen yang sangat lemah.
Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan di tengah situasi pandemi Covid-19 seharusnya Kemenaker tidak menyetujui kedatangan ratusan TKA asal China.
"Peraturan berlaku untuk kondisi normal. Saat ini Indonesia sedang kondisi bencana nasional. Izin dapat diberikan tapi pelaksanaannya harus menunggu bencana nasional selesai, kehidupan sosial, ekonomi dan politik pulih normal," kata Alvin Lie kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Jokowi: Proritaskan Kartu Prakerja bagi Korban PHK atau Dirumahkan
Alvin memandang, sikap Kemenaker tersebut menunjukan rendahnya kepekaan para pejabat kementerian terhadap kondisi sosial dan politik.
"Mereka hanya mempertimbangkan peraturan formal tapi abai lingkungan operasionalisasi peraturan tersebut. Salah satu bukti bahwa ego sektoral masih sangat kuat dan kental walau Indonesia sedang mengalami bencana nasional," kata Alvin.
Menurutnya, kedatangan ratusan TKA China itu berbanding terbalik dengan apa yang selama ini diperintahkan oleh pemerintah terhadap para karyawan dalam mengatasi pandemi. Di satu sisi pemerintah meminta pekerja Indonesia bekerja dari rumah (work from home), tapi di sisi lain justru membiarkan kedatangan TKA dalam jumlah besar.
"Sangat ironis. Pekerja kita sendiri diwajibkan WFH bahkan banyak yang dirumahkan dan kena PHK. Tapi TKA justru diizinkan masuk bekerja di Indonesia," ujar Alvin.
Kekininan, Alvin mengatakan Ombudsman bakal meminta keterangan langsung dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait kebijakan Kemenaker.
Baca Juga: Jemaah Meninggal di Masjid, M Ambruk saat Imam Salat Khusyuk Pimpin Doa
"Ombudsman jadwalkan undang Menaker untuk jelaskan hal tersebut melalui rapat daring. Kami prioritaskan untuk pekan depan," tandasnya.