Suara.com - Ketika sedang berselancar di dunia maya, atau menyelami sosial media, terkadang kita menemukan konten-konten berbau seksualitas yang tak sengaja kita lihat saat sedang berpuasa. Lalu, apakah puasa kita seketika menjadi batal?
Perlu diingat bahwa ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa dan menonton video syur tidak masuk dalam delapan hal tersebut.
Namun, salah satu dari delapan hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja.
Puasa seseorang bisa batal apabila keluar air mani akibat bersentuhan kulit seperti berhubungan seksual.
Baca Juga: Dapat Cuti Bersyarat, Napi Hoaks Asrama Mahasiswa Papua Bebas Sejak Maret
Menyadur dari Islami.co, dalam Al-Fiqhu Al-Manhajj, keluarnya air mani akibat persentuhan secara sengaja bisa membatalkan puasa, termasuk rmasturbasi atau onani.
Tetapi, hal ini berbeda dengan mazhab Hanafi dan Syafi'i yang berpendapat bahwa bermarsturbasi hingga mengeluarkan air mani tidak membatalkan puasa.
Untuk kasus menonton film syur, dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al Bukhari yang menyebut:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu."(HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, melihat film tersebut termasuk dalam zina mata, sedangkan zina adalah sebuah dosa.
Baca Juga: Jadwal FSPMI Demo Virtual saat Hari Buruh 1 Mei Besok
Selain itu, perbuatan zina berpotensi menghilangkan pahala kita saat berpuasa Ramadan.
Lalu bagaimana jika kita tak sengaja menonton iklan atau tayangan yang berbau syur?
Pada prinsipnya, segala hal yang tak sengaja dilakukan saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.
Ada baiknya, ketika kita tak sengaja melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan agar segera sadar diri dan mengingat Allah dengan mengucap "Astaghfirullahaladzim, Laa ilaaha illallahu Allahu akbar".
Sumber: Artikel Islami.co berjudul "Apakah Menonton Video Porno Membatalkan Puasa?" oleh Isniyatul Khumayah.