Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan

Kamis, 30 April 2020 | 15:13 WIB
Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy disela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (24/5/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan bebasnya Romahurmuziy alias Rommy menjadi berkah tersendiri bagi keluarga eks ketum PPP tersebut. Setela bebas, otomatis Rommy bisa berkumpul kembali dengan keluarga pada suasana Ramadan.

"Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi Pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga," kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Baidowi menuturkan, jika merujuk putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rommy memang sudah seharusnya bebas karena telah menjalani masa hukuman yang sesuai.

"Tentu PPP menilai kalau bicara putusan PT harusnya bebas. Apalagi ada perintah dari MA (Mahakamah Agung) kepada PT bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. Maka atas nama hukum harus dibebaskan," kata Baidowi.

Baca Juga: Hirup Udara Kebebasan, Eks Ketum PPP Rommy: Berkah Ramadan

Ia juga menanggapi ihwal upaya KPK yang ingin MA mempertimbangkan kasasi yang telah diajukan KPK atas putusan PT DKI Jakarta.

"Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa.
Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen. Namun sejauh ini, kami belum bisa komunikasi dengan keluarga pak Rommy. Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim," ujarnya.

Sebelumnya KPK tak tinggal diam meski eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, telah bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Rommy dapat menghirup udara bebas setelah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni menjadi satu tahun.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Rommy telah dikeluarkan dari rutan demi hukum. Meski begitu, KPK tetap berupaya agar Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan kasasi yang telah diajukan KPK atas putusan PT DKI Jakarta. Di mana keputusan itu dinilai tak sesuai putusan pengadilan tingkat pertama maupun tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi

"Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/4/2020).

KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI