Hukum Waris Islam, Ketahui 4 Syarat dan 3 Rukunnya

Kamis, 30 April 2020 | 14:15 WIB
Hukum Waris Islam, Ketahui 4 Syarat dan 3 Rukunnya
Ilustrasi uang receh. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ajaran Islam mengenal hukum waris dengan sangat rinci. Mulai dari penentuan siapa yang berhak dan tidak hingga jumlah yang diterima setiap ahli waris.

Selain itu, perlu diketahui juga tentang syarat dan rukun hukum yang penting diperhatikan sebelum memutuskan besarnya jumlah bagian ahli waris.

Terdapat 4 syarat dalam warisan menurut Islam berdasarkan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online.

Menurutnya, dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 274) disebutkan ada 4 (empat) syarat yang mesti dipenuhi dalam warisan.

Baca Juga: Badan Tinggal Tulang, Kakek Miskin Punya Kartu Sejahtera Tak Dapat Bansos

1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia

Bila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya kematian.

Selain telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim. Seperti dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.

2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja

Jadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit (pewaris), dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian warisan.

Baca Juga: Pasca Akuisisi, Norton Siap Kembangkan Motor Listrik

3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit

Hubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).

4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci

Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak.

Misalnya, saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu saja.

Dalam pernyataannya, saksi harus menjelaskan alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit.

Rukun warisan ada 3 (tiga) yakni:

1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.

2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.

3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya. (Yazid Muttaqin).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI