Hubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak.
Misalnya, saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu saja.
Baca Juga: Badan Tinggal Tulang, Kakek Miskin Punya Kartu Sejahtera Tak Dapat Bansos
Dalam pernyataannya, saksi harus menjelaskan alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit.
Rukun warisan ada 3 (tiga) yakni:
1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya. (Yazid Muttaqin).
Baca Juga: Pasca Akuisisi, Norton Siap Kembangkan Motor Listrik