Suara.com - Kepala Lapas Klas II A, Cibinong, Jawa Barat Ardian Nova menyebut narapidana Bahar Smith tidak ikut dibebaskan dalam program asimilasi terkait pencegahan covid-19, karena masih harus menjalani masa hukumannya.
"Ya, saat ini belum mas karena belum melewati setengah masa pidananya (Habib Bahar Smith)," kata Ardian kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Hal ini sekaligus membantah terkait pernyataan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta yang menyebut bahwa kliennya menolak tawaran program asimilasi tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.
Ketika ditanya, terkait apakah ada informasi di Lapas Cibinong yang menyebut Bahar Smith menolak mendapatkan pembebasan asimilasi. Ardian mengaku tak pernah mendengar adanya penolakan tersebut.
Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
"Belum ada sih mas kalau di sini (penolakan napi untuk bebas dari program asimilasi)," ucap Ardian.
Sebelumnya, Ichwan mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada tahun 2022.
"Dia (Bahar Smith) tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Dari program asimilasi di Lapas klas II A Cibinong ada 80 napi dibebaskan. Pembebasan napi dilakukan dalam dua tahap pada bulan April. pertama ada 23 napi, lalu kedua sebanyak 57 napi yang dibebaskan.
Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah oleh pengadilan dinyatakan terbukti menganiaya dua anak remaja. Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara.
Baca Juga: Foto Epik Bahar Smith dengan Muridnya di Lapas dan 4 Berita Heboh Lainnya
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.