Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas

Kamis, 30 April 2020 | 13:29 WIB
Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas
Bahar bin Smith saat menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI