Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki

Kamis, 30 April 2020 | 13:20 WIB
Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan keberatan atas dakwaan yang menyebut cairan yang disiramkan oleh pelaku ke wajahnya disebut carian air aki atau asam sulfat H2SO4.

Menurut Novel dirinya memiliki bukti bahwa cairan yang disiramkan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ke wajahnya itu bukanlah air aki. Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

"Maaf yang mulia, saya keberatan kalau disebut disiram dengan air aki," ucap Novel.

Novel lantas menyamapaikan bila dirinya memiliki sejumlah bukti yang dapat memastikan bahwa cairan yang disiramkan oleh terdakwa bukanlah air aki. Terlebih kata dia, sesaat usai cairan tersebut disiramkan sekujur wajahnya mengalami panas seperti terbakar hingga bola matanya menjadi putih seketika.

Baca Juga: Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

"Itu yang disampaikan orang-orang disekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading" ungkap Novel.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Novel pun lantas mengungkapkan bahwa akibat cairan tersebut kekinian kedua matanya tidak berfungsi normal. Bahkan meski telah menggunakan alat bantu.

"Sampai sekarang pun mohin maaf saya enggak melihat wajah yang mulia. Bahkan posisi badan yang mulia saya enggak melihat. Dokter dari Singapura mengatakan bahwa mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu," ujar Novel.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel. Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: DPR : KPK Harus Mampu Jaga Pemerintahan yang Sah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI