Suara.com - Sebagian masyarakat tampaknya masih acuh dengan seruan pemerintah terkait larangan berkerumun dan keluyuran keluar rumah selama ada pandemi Corona (Covid-19).
Seperti yang terjadi di Medan, beberapa waktu lalu. Polisi membubarkan acara ulang tahun yang digelar oleh seorang selebgram Medan bernama Tari.
Seperti dilansir Kabar Medan--jaringan Suara.com, acara pesta ulang tahun tersebut berlangsung di Deli Hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin (27/4/2020) malam.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya perayaan ulang tahun.
Baca Juga: Dikira Molor, Warga Mendadak Panik Lihat Budi Tewas Mendadak di Warung
Dari informasi itu, Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Rudi Hirlan Suprianti, dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo turun ke lokasi.
“Setelah di cek ternyata benar ada tamu yang menggelar perayaan ulang tahun di lantai 7 hotel tersebut. Selanjutnya para tamu undangan kami bubarkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak hotel dan pembuat acara dibawa untuk dimintai keterangan. Namun, Martuasah tidak merinci apakah pihak hotel dan pembuat acara diberi sanksi atau tidak.
“Pihak hotel dan pembuat acara dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diambil keterangannya,” ujarnya.
Martuasah sangat menyayangkan karena masih ada warga yang pihak mengikuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Wakapolsek Pancur Batu Ditangkap Propam, Urine Positif Narkoba
“Kami berharap pihak pengelola hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru dapat mengikuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri ini,” kata dia.