Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan akan menghadiri sidang lanjutan kasus penyiraman air keras.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan selain Novel saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Yudha Yahya. Yudha merupakan tetangga Novel sekaligus sekaligus selaku pelapor terkait kasus penyiraman air keras kepada Polda Metro Jaya.
"(Novel) bersama tetangganya, Pak Yudha," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis, (30/4/2020).
Baca Juga: Tewas Jantungan usai Bunuh Istri, Karyadi Sempat Beli Gorengan buat Berbuka
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan pihaknya akan menayangkan jalannya persidangan nanti secara live streaming melalui laman YouTube PN Jakarta Utara. Mengingat kekinian tengah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Sidang live streaming perkara penganiayaan Novel Baswedan melalui YouTube," ucap Djumyanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa pelaku penyiram air keras terhadap Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat kepada secara bersama-sama dan direncanakan. Akibat perbuatan terdakwa Novel pun mengalami luka berat hingga matanya berpotensi mengalami kebutaan lantaran terkena cairan asam sulfat (H2SO4) yang disiramkan oleh kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Leher Ditusuk dan Dijerat Tali, Wanita Diperkosa Sopir saat Numpang Truk