Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 April 2020 | 09:50 WIB
Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diiming-imingi dengan uang Rp 50 ribu, modus seorang petani di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), diduga telah mencabuli dua orang gadis di bawah umur di daerah itu.

"Satu orang yang dicabuli petani dengan inisial G (53) tersebut tengah hamil 6 bulan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrimnya AKP Suyanto sebagaimana dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (29/4/2020).

Menurut Suyanto, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2019 lalu, diperkirakan sekitar bulan Mei.

"Pelaku ini merupakan tetangga depan rumah korban," katanya.

Baca Juga: Pria 45 Tahun di Sukabumi 6 Kali Cabuli Anak Tiri saat Ibu Korban Bekerja

Suyanto menyebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku selalu di rumah korbannya saat suasana rumah dalam keadaan sepi.

"Kejadian pertama dan terakhir dilakukan pelaku untuk melampiaskan aksi bejatnya selalu di rumah korban dengan dibujuk uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Suyanto mengatakan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

"Kemudian dilakukan visum, satu orang korban menunjukkan hamil dan satu lagi tidak perawan. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu 19 April 2020 kemarin di rumah pelaku," katanya lagi.

Akibat aksi bejatnya itu, G diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tapi saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki apakah masih ada korban lain.

Baca Juga: Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah Kos Paman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI