"Sikap kami tegas menolak. Saat ini pergeseran pergerakan orang itu dilarang. Kami menolak sampai selesai pandemik Corona," ungkapnya.
Selain itu, penolakan juga disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Sultra, Nursalam Lada. "Pengajuan 500 orang itu memang ada dasarnya. Tapi kita minta ini ditunda dulu sampai selesai masa tanggap darurat, sampai COVID-19 habis," ucapnya menegaskan.
Sumber: Antara
Baca Juga: Imigrasi Sebut Tujuh TKA China yang Diusir Warga di Aceh Punya Izin Kerja