Pesta Miras Ditengah PSBB, Muda-Mudi Didenda hingga Rp 3 Juta

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 30 April 2020 | 04:05 WIB
Pesta Miras Ditengah PSBB, Muda-Mudi Didenda hingga Rp 3 Juta
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp 750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu.

Mereka kedapatan berpesta minuman keras (miras), merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.

Baca Juga: Warga Situbondo Geger, Benda Jatuh dari Langit Timpa Rumah, Ternyata...

Para muda-mudi itu ditangkap dan divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI