Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy menghirup udara bebas. Rommahurmuziy bebas dari Rumah Tahanan KPK pada, Rabu (29/4/2020) malam sekitar pukul 21.44 WIB.
Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
Dia dibebaskan setelah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.
Baca Juga: Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi
Saat keluar dari Rutan, Rommy langsung disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat yang telah menunggu di Rutan KPK.
Rommy tampak memakai baju koko berwarna putih. Telihat pula memegang sebuah dokumen berwarna merah.
Tak ada masker yang melekat di wajahnya ditengah wabah Corona Covid-19 yang tengah melanda di Indonesia.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.
Rommy menjelaskan seharusnya dirinya sudah bisa menghirup udara bebas pada Rabu pagi.
Baca Juga: Lagi Dikepung Pandemi Corona, 20 RW di Jakarta Terendam Banjir
Namun, sejumlah administrasi pembebasannya baru selesai pada malam ini.