Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi

Rabu, 29 April 2020 | 23:10 WIB
Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku banyak meninggalkan kenangan selama meringkuk di rumah tahanan KPK karena terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Rommy setelah resmi dibebaskan pada Rabu (299/4/2020) malam. Rommy dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding sehingga vonis hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.

Dia mengaku, kerap memimpin salat tarawih para tahanan selama Ramadan.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat taraweh bersama-bersama teman-teman di sini," ucap Rommy.

Baca Juga: Tewas Jantungan usai Bunuh Istri, Karyadi Sempat Beli Gorengan buat Berbuka

Meski bgitu, Rommy mengaku pembebasan dirinya tak lepas dari orang -orang yang mendukungnya. Salah satunya, juga pada bulan ramadhan.

"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," kata dia.

Saat resmi dibebaskan, Rommy tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan tak mengenakan masker ketika keluar rutan KPK. Terkait pembebasannya itu, Rommy disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat.

Dia mengaku bersyukur bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman satu tahun sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.

"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 april kemarin selama 1 tahun penuh," kata dia.

Baca Juga: Lagi Dikepung Pandemi Corona, 20 RW di Jakarta Terendam Banjir

Namun, Rommy baru dibebaskan hari ini, Lantaran mengurus sejumlah administrasi pembebasan.

"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata dia.

Diketahui, Rommy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019. Penahanan itu dilakukan setelah Rommy tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selama penahanan Rommy juga sempat dibantarkan selama 44 hari akibat sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI