Suara.com - Aktivis Ravio Patra ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan terkait dugaan kasus penyebaran pesan berisi hasutan untuk melakukan penjarahan pada 30 April melalui pesan WhatsApp.
Polisi mengklaim, penangkapan Ravio berdasar laporan sejumlah orang, di antaranya berinisial DR dan AKBP HS alias Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen.
Horas mengklaim pertama kali mengetahui adanya pesan berisi hasutan untuk melakukan penjarahan itu dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan pada 22 April.
Ketika itu, kata Horas, Nikson melaporkan kepada dirinya telah mendapat pesan berisi hasutan untuk melakukan penjarahan dari nomor WhatsApp seseorang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Dikriminalisasi, Ravio Putra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp ke Polda
"Jadi dari situ beliau (Nikson) meminta saya untuk mengecek, ini kan sudah meresahkan masyarakat ya wajar dong mau ngasih tau, kita kan sebagai kepolisian," kata Horas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2020) kemarin.
Setelah menerima laporan dari Nikson, Horas mengaku langsung mengecek nomor telepon WhatsApp yang mengirim pesan berisi hasutan itu dengan menggunakan aplikasi pelacak nomor telepon.
Akhirnya, diketahui bahwa nomor WhatsApp pengirim pesan berisi hasutan itu atas nama Ravio Patra.
"Kami kan ada aplikasi tuh ngecek, kalau telepon namanya siapa kan itu. Nah keluarlah nama Ravio Patra," ujar Horas.
Menurut Horas, Nikson sempat menanyakan kepada dirinya apakah mengenal Ravio. Ketika itu, Horas pun mengaku menjawab bahwa dirinya tidak kenal Ravio.
Baca Juga: WA Diretas Sebarkan Pesan Penjarahan Corona, Ravio Patra Lapor ke Polda
Selanjutnya, Horas pun mengaku sempat mencoba menghubungi nomor telepon Ravio untuk mengklarifikasi isi pesan berupa hasutan tersebut.