Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dapat segera dikeluarkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy diketahui, sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Terkait pembebasan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy malam ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya memberikan jawaban singkat.
Baca Juga: Tak Ada Sinar Matahari, Begini Suasana Sel Napi Anggota Geng di El Salvador
"Ya, (dibebaskan malam ini). Nanti ada penjelasannya," singkat Ali, dihubungi Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, Penasehat Hukum Rommy, Maqdir Ismail ketika ditanya mengenai informasi pembebasan kliennya malam ini, dirinya mengaku sudah berada di KPK.
Dirinya berharap Romahurmuziy dapat dibebaskan malam ini pula.
"Insya Allah (eksekusi pembebasan Rommy). Saya sudah di KPK," ucap Maqdir.
Sebelumnya, pengajuan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PT DKI Jakarta, dikabulkan. Sehingga penahanan Rommy disunat menjadi 1 tahun.
Baca Juga: Minta Dipulangkan, WNI Jamaah Tabligh di India: Kadang Makan Pakai Garam
KPK pun juga telah berupaya dengan mengajukan upaya hukum kasasi.
KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ucap Ali beberapa waktu lalu.