Ungkap Keganjilan Kasus Anak Papua, Suara.com Raih Penghargaan AJI - UNICEF

Rabu, 29 April 2020 | 20:27 WIB
Ungkap Keganjilan Kasus Anak Papua, Suara.com Raih Penghargaan AJI - UNICEF
Artikel liputan khas Suara.com berjudul "Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua", memenangkan penghargaan Aliansi Jurnalis Independen dengan dukungan UNICEF. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artikel liputan khas Suara.com berjudul "Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua", memenangkan penghargaan Aliansi Jurnalis Independen dengan dukungan UNICEF.

Berita hasil peliputan reporter Erick Tanjung dan editor Reza Gunadha tersebut menjadi pemenang kategori media cetak dan online Penghargaan Liputan Terbaik Isu Anak 2020.

Untuk diketahui, penghargaan untuk kategori cetak/online, televisi, radio, dan foto itu rutin digelar oleh AJI dan organisasi Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNICEF. Penghargaan ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan Pekan Imunisasi Dunia yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.

Penghargaan ini disambut baik oleh Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga adalah salah satu Direksi PT Arkadia Digital Media Tbk, Suwarjono. Menurutnya, capaian ini selain membuktikan bahwa konten-konten Suara.com masih terus mendapat pengakuan, juga sekaligus menjadi semacam penambah semangat dalam kerja keseharian tim redaksi media yang berbasis di Jakarta ini.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua

"Apalagi di tengah situasi pandemi Corona ini, di mana sama seperti banyak perusahaan lainnya, sejak sebelum pemberlakuan PSBB di Jabodetabek pun kami sudah menerapkan sistem kerja dari rumah, maka adanya penghargaan ini semakin memacu kami semua untuk lebih kreatif lagi, lebih produktif lagi, tentunya dalam menjalani peran kami sebagai media massa dan untuk menyajikan yang terbaik kepada publik secara luas," ungkap Suwarjono.

Awalnya AJI-UNICEF dan didukung Kementerian Kesehatan RI merencanakan malam penghargaan dalam situasi yang hangat.

Namun, karena dalam situasi pandemi Covid-19, pengumuman ini kemudian disampaikan secara daring setelah Webinar bertema “Strategi Pemberian Imunisasi Tambahan pada Daerah Cakupan Imunisasi Rendah”, pada Rabu (29/4/2020).

Perwakilan UNICEF Indonesia, Debora Comini, mengatakan bahwa media adalah partner yang penting karena memiliki kekuatan untuk mengangkat berbagai topik ke ruang publik.

"Selain itu, media massa juga penting karena pemberitaannya memicu percakapan penting dan memengaruhi perubahan positif," kata Debora dalam siaran pers yang didapat Suara.com.

Baca Juga: Keren, Suara.com Boyong Penghargaan Media Ramah Anak (Merak) 2019

Dalam komentar senada, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, R Vensya Sitohang mengatakan, media memiliki peran besar melalui pemberitaannya, selain partisipasi aktif publik.

Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen AJI untuk terus meningkatkan pengetahuan jurnalis pada isu-isu spesifik, termasuk isu anak.

Menurutnya, situasi yang terus berubah dan menyebabkan tantangan yang dihadapi juga tak sama, sehingga perlu pembelajaran terus menerus bagi jurnalis agar bisa memahami kompleksitas isu anak.

Manan menambahkan, AJI menyadari tema soal anak dan kesehatan bukan topik yang cukup popular. Padahal isu ini penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Karena itu tantangan bagi kami membuat hal penting ini menjadi menarik, dan penghargaan ini adalah salah satu upaya untuk mendorong jurnalis dan media peduli terhadap isu anak,” kata Manan.

Dalam acara Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak 2020 ini, panitia di AJI menerima total 413 karya untuk empat kategori lomba yaitu cetak/online, radio, televisi dan foto. Para dewan juri yang terdiri atas praktisi profesional, pemerhati isu anak dan UNICEF memutuskan pemenang penghargaan ini, di antaranya:

1. Pemenang Kategori Cetak/Online

Suara.com, judul karya “Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua".

2. Pemenang Special Mention Kategori Cetak/Online
Rakyat Merdeka Online Bengkulu, judul karya “Bidan Penakluk Kerinci Seblat”.

3. Pemenang Kategori Radio
Tim KBR, judul karya “Hidup Usai Teror Episode 1-8”.

4. Pemenang Special Mention Kategori Radio

I Radio FM, judul karya “Imunisasi Measles Rubelle, Upaya Melindungi Generasi Bangsa”.

5. Pemenang Kategori Televisi
CNN Indonesia, judul karya “Anakku Tidak akan Jadi Teroris”.

6. Pemenang Special Mention Kategori Televisi
Jawapos TV, judul karya “Ironi Kontroversi Imunisasi”.

7. Pemenang Kategori Foto
Media Indonesia, judul karya “Perjuangan Warga Kampung Wololuba Demi Air Keruh”.

8. Pemenang Special Mention Kategori Foto
Agence France-Presse/AFP, judul karya “Vaksin Sehat”.

Mispo akhirnya bebas

Suara.com sendiri, sebagai pemenang kategori media cetak/online mengangkat cerita tentang Mispo Gwijangge, anak asli Papua yang ditangkap dan terancam dihukum mati karena dituding membunuh 7 pekerja jalan Trans Papua.

Namun, dalam investasi yang dilakukan Erick Tanjung, Mispo sebenarnya tak terkait penyerangan TPNPB terhadap para pekerja jalan Trans Papua tersebut.

Hasil investigasi Suara.com itu, akhirnya menemukan pembenarannya setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Mispo Gwijangge.

Pembebasan Mispo ditunjukkan melalui putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada 8 April 2020.

Shaleh Al Ghifari dari Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum Mispo Gwijangge mengatakan bahwa dengan diterimanya eksepsi, harus menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, terutama yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Tidak diterimanya dakwaan JPU atas dakwaan terhadap saudara MG dalam Putusan Sela tidak lepas dari eksepsi yang kami ajukan, yakni terkait dengan ketidakjelasan usia MG. MG saat kejadian masih di usia anak di bawah umur," kata Al Ghifari kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).

Untuk membaca artikel "Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua", silakan klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI