Shaleh Al Ghifari dari Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum Mispo Gwijangge mengatakan bahwa dengan diterimanya eksepsi, harus menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, terutama yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Tidak diterimanya dakwaan JPU atas dakwaan terhadap saudara MG dalam Putusan Sela tidak lepas dari eksepsi yang kami ajukan, yakni terkait dengan ketidakjelasan usia MG. MG saat kejadian masih di usia anak di bawah umur," kata Al Ghifari kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Untuk membaca artikel "Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua", silakan klik di sini.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Kejanggalan Peradilan Bagi Mispo Si Anak Papua