Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga remaja pelaku tawuran dengan menggunakan senjata airsoft gun dan celurit. Senjata tajam berupa celurit itu sempat dibuang oleh salah satu pelaku di depan gerbang Tol Slipi I hingga viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, mulanya penemuan sajam berupa celurit itu sempat diberitakan sebagai upaya pembegalan yang gagal. Namun, Audie memastikan bahwa pembuang sajam celurit tersebut merupakan remaja pelaku tawuran.
"Ini kasus yang sempat diberitakan sebagai upaya begal yang gagal di pintu Tol Slipi, tapi sebenarnya ini adalah kasus tawuran," ujar Audie saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/4/2020).
Audie menyebutkan ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RVN (16), ADN (16) dan RMY (16). Remaja belasan tahun tersebut tergabung dalam geng motor Tanjung Duren 23.
Baca Juga: Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah
Polisi pun telah menetapkan RVN dan ADN sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik senjata airsoft gun dan celurit. Sementara, RMY berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Audie menyampaikan bahwa kekinian pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Termasuk mendalami darimana asal muasal kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.
"Ini kita masih melakukan pendalaman dan sampai sekarang masih diperiksa tersangka," ungkap Audie.
Sebelumnya satu unit senjata tajam jenis celurit ditemukan petugas di gerbang tol Slipi, Jakarta Barat. Informasi yang beredar sajam tersebut diduga milik pelaku yang hendak melakukan aksi begal.
Penemuan sajam tersebut terekam dalam video amatir berdurasi 34 detik yang viral di media sosial. Terlihat anggota polisi tengah mengamankan sajam itu kedalam kantong plastik.
Baca Juga: Leher Ditusuk dan Dijerat Tali, Wanita Diperkosa Sopir saat Numpang Truk
Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.