Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah

Rabu, 29 April 2020 | 18:53 WIB
Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah
Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2022). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan alasan di balik sikap mereka yang kini memamerkan tersangka pada saat konferensi pers. Salah satu alasannya ialah memberi efek jera.

Pemaparan itu disampaikan Firli menjawab pernyataan dari Anggota Komisi III Arsul Sani saat rapat di DPR RI, Rabu (29/4/2020).

"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus pelajaran bahwa tersangkanya bisa membuat efek jera," kata Firli.

Kendati begitu ia menerima saran dari Arsul. Walau Firli tetap menegaskan bahwa KPK tidak bermaksud mempertontonkan tersangka ke publik.

Baca Juga: Bocah Tanggung di Bogor Tawuran Sampai Tewas saat Sahur

"Karena pada prinsipnya pada press rilis kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya," ujar Firli.

Terlebih, dengan adanya efek jera tersebut, Firli berharap tidak ada lagi para tersangka yang masih bisa bergaya di depan kamera awak media, semisal melambaikan tangan ketika mereka disorot.

"Dan mohon maaf pak, kami juga tidak ingin tersangka dadah-dadah, ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah-dadah gitu kan, nah kita ndak," kata Firli.

Meski sebelumnya diingatkan Arsul soal adanya asas praduga tidak bersalah terkait memamerkan para tersangka. Namun, Firli tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut yang kini masih akan terus dipertahankan oleh KPK.

"Kita ingin mengubah perilaku kita dari hal yg buruk menjdi hal yang baik. Itu dasar pemikirannya, mohon maaf kalau seandainya keliru. Tapi sementara yang diambil KPK dengan sikap seperti itu," kata Firli.

Baca Juga: Karyadi dan Istri Tewas, KK hingga Buku Tabungan Diboyong Pihak Keluarga

Sebelumnya, Arsul Sani mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi era kepemimpinan Firli Bahuri yang memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers. Diketahui, pada era sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan.

Menurut Arsul, memajang tersangka seperti halnya yang kerap dilakukan kepolisian saat rilis berpotensi melanggar asas praduda tidak bersalah. Ia pun mengingatkan hal tersebut langsung kepada Filri dalam rapat dengan Komisi III.

"Hanya catatan saja mohon maaf, dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukannkah itu, dalam tanda kutip melanggar asas
presumption of innocence. Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah," kata Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI