Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers. Diketahui, pada era sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan.
Menurut Arsul, memajang tersangka seperti halnya yang kerap dilakukan kepolisian saat rilis, berpotensi melanggar asas praduda tidak bersalah. Ia pun mengingatkan hal tersebut langsung kepada Filri dalam rapat dengan Komisi III.
"Hanya catatan saja mohon maaf, dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukannkah itu, dalam tanda kutip melanggar asas presumption of innocence. Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah," kata Arsul, Rabu (29/4/2020).
Arsul mengatakan, kritikan serupa juga pernah ditujukan kepada Kepolisian yang menghadirkan tersangka.
Baca Juga: Rapat Dengan KPK, Komisi III DPR Sindir Stiker Bupati Klaten yang Viral
"Ini saya kritisi ketika raker dengan Kapolri, saat itu kebetulan Polri menanyangkan begitu masif istri hakim yang membunuh suaminya. Itu agak melanggar asas praduga tak bersalah. Apalagi ketika humasnya sudah yakin betul dialah pembunuhnya, ini yang harus diperbaiki," katanya.
Untuk itu, ia meminta agar nantinya Firli beserta pimpinan KPK di eranya dapat kembali mempertimbangkan masih diperlukan kehadiran tersangka atau tidak.
"Nah, karena itu saya mohon ini bisa dipertimbagkan kembali soal kehadiran tersangka," ujar Arsul.
Untuk diketahui, dalam penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, KPK menampilkan keduanya di hadapan publik dalam sebuah konferensi pers.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi jalan tahun 2019.
Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19
Hal itu, menjadi sorotan publik, di mana KPK pada era KPK dari jilid I sampai IV tak pernah menampilkan gaya baru seperti yang dilakukan kepemimpinan Firli Cs saat ini.
Dalam setiap konferensi pers, KPK era kepemimpinan sebelumnya, hanya menampilkan sejumlah barang bukti para tersangka kepada publik.