Suara.com - Eks Anggota DPR RI Sukiman divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sukiman dijerat kasus korupsi Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Sunarso melalui video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).
Terdakwa Sukiman juga mendapatkan hukuman pidana tambahan untuk untuk membayar uang pengganti Rp 2.650.000.000 dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta Bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Sunarso.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Anggota DPR Sukiman: Terima Kasih, Mohon Doanya
Eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga dicabut haknya untuk dipilih maupun memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Sukiman terbukti menerima uang suap dari sejumlah perantara mencapaisebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat, melalui beberapa perantara.
Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sukiman dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sukiman Peragakan Rekonstruksi dari Ruang Tamu hingga Masjid Kompleks DPR