Suara.com - Ombudsman RI membuka pelayanan posko pengaduan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyebut pihaknya juga membuka sarana komunikasi aplikasi melalui WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya.
"Ada 35 nomor WA (WhatsaAp) di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi," ujar Rifai, melalui keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Menurut Rifai, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di Pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
Baca Juga: Viral Jual Beli Bayi di Panti Asuhan Kota Depok, Polisi: Hoaks
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Rifai.
Rifai mengatakan pengaduan masyarakat dapat dilakukan terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Untuk aduan layanan bantuan jaring pengaman sosial, kata Rifai, pengaduan meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik.
Kemudian, dalam pelayanan kesehatan. Ombudsman RI, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana COVID-19," kata Rifai
Baca Juga: Bocah Tanggung di Bogor Tawuran Sampai Tewas saat Sahur
Untuk layanan lembaga keuangan, pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI, dapat seputar kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan sejumlah kelonggaran pembayaran kewajiban.
"Terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19," ungkap Rifai.
Selanjutnya, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai bidang transportasi juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Apalagi, pemerintah telah mengambil kebijakan sejumlah daerah mengenai PSBB dan larangan mudik. Itu, juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi.
"Untuk dibidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” tutup Rifai
Menurut Rifai, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah terkait.
"Adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak COVID-19," tutup Rifai