15 Pelanggar PSBB Pekanbaru Divonis Didenda Rp800 ribu hingga Rp 3 Juta

Rabu, 29 April 2020 | 17:13 WIB
15 Pelanggar PSBB Pekanbaru Divonis Didenda Rp800 ribu hingga Rp 3 Juta
Ilustrasi--Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 15 orang terdakwa pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijatuhi vonis denda Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta atau hukuman pengganti kurungan penjara selama dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ini merupakan perkara pertama PSBB di Indonesia yang naik ke meja hijau. Sidang vonis dilakukan secara virtual oleh jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sedangkan 15 terdakwa berada di aula Polresta Pekanbaru.

Vonis ini diberikan karena para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat berwenang sesuai UU yang tugasnya mengawasi sesuatu, dalam hal ini peraturan wali kota tentang PSBB dan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul dan berkerumun saat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, 15 terdakwa ini diamankan aparat kepolisian saat menggelar acara karaoke bersama di salah satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru pada Jumat, 10 April 2020 lalu.

Baca Juga: Leher Ditusuk dan Dijerat Tali, Wanita Diperkosa Sopir saat Numpang Truk

Mereka terbukti melanggaran Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Tak hanya melanggar physical distancing, para terdakwa yang terdiri dari delapan orang pria dan tujuh wanita ini terindikasi mengkonsumsi narkoba.

Terdakwa utama yakni Pardison, diberi hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 orang lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.

"Saat ini kita menunggu pembayaran denda, apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak juga membayar, maka akan dilaksanakan eksekusi dan akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan seperti dilansir Riauonline.com--jaringan Suara.com, Rabu, (29/4/2020).

Himawan mengimbau, agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan bisa lebih disiplin karena Pekanbaru sudah masuk zona merah.

Baca Juga: Dibunuh Suami Jelang Buka Puasa, Jerit Tangis Istri Sempat Didengar Warga

Sementara itu, salah satu terdakwa Pardison mengaku menerima putusan hakim, namun ia berharap agar hukuman ini bisa lebih diringankan lagi.

REKOMENDASI

TERKINI