Anak Ibu RT dan Warga Jadi Tersangka karena Sembako, Polisi: Ributnya Lucu

Rabu, 29 April 2020 | 16:04 WIB
Anak Ibu RT dan Warga Jadi Tersangka karena Sembako, Polisi: Ributnya Lucu
Dugaan penganiayaan oleh oknum RT di Rawabadak Utara. (Facebook/Rafell Rafa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan buntut perselisihan bantuan sembako di Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. 

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka anak dari Ketua RT setempat dan warga yang terlibat keributan yang sempat viral di media sosial. Kedua-duanya sempat saling lapor ke polisi buntut ribut soal sembako Corona.  

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengemukakan pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan yang berawal dari keributan antara warga dengan Ibu RT setempat.

Laporan pertama dilayangkan oleh kakak dari warga yang sempat memprotes terkait Bansos kepada Ibu RT. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh anak dari Ibu RT tersebut.

Baca Juga: Tak Lagi Dijaga TNI-Polri, Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Diizinkan Pulang

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu, di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Budhi menuturkan bahwasanya keributan terkait Bansos tersebut mulanya terjadi antara salah satu warga dengan Ibu RT setempat. Namun, justru yang terlibat keributan hingga berujung penganiayaan justru kakak dari warga tersebut dengan anak daripada Ibu RT setempat.

"Ributnya ini lucu, yang ribut adiknya warga itu sama Ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (Ibu RT). Dua orang ini dari awal nggak ada hubungan apa-apa, karena terpicu karen ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," tutur Budhi.

Budhi lantas mengungkapkan bahwa berdasar hasil visum pada tubub kedua pelapor memang ditemukan luka-luka. Atas hal itu, Budhi menyampaikan bahwa kedua pelapor tersebut kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," tandasnya.

Baca Juga: Leher Ditusuk dan Dijerat Tali, Wanita Diperkosa Sopir saat Numpang Truk

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum istri Ketua RT.

Disebut-sebut dalam sejumlah narasi di media sosial, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Rawabadak Utara, Koja Jakarta Utara.

Dugaan penganiayaan ini diunggah oleh seorang pengguna Facebook Rafaell Rafa pada Kamis (23/4/2020).

Dari narasi yang ia tulis, seorang perempuan bernama Nur Ayni mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum istri Ketua RT 006 RW 008 Rawabadak Utawa Kecamatan Koja Jakarta Utara.

Perselisihan itu bermula saat Nur Ayni menanyakan kepada Ibu RT tersebut soal bantuan sembako yang kemungkinan didapatkannya.

Ia pun mendapat pesan dari Ibu RT agar datang ke rumahnya. Dari tangkapan layar riwayat obrolan yang diunggah, Ibu RT berencana membuatkan surat pindah untuk Nur.

"Saya bikinin surat pindah buat kamu ya. Kenapa kamu ngomong sama Pak RT masalah sembako. Siapa kamu tiba-tiba jauh-jauh nanyain sembako. Kamu bukan warga saya," tulis Ibu RT tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI