Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan buntut perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di Rawabadak, Koja, Jakarta Utara. Keributan tersebut sempat viral hingga menjadi perbincangan warganet.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengemukakan pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan yang berawal dari keributan antara warga dengan Ibu RT setempat.
Laporan pertama dilayangkan oleh kakak dari warga yang sempat memprotes terkait Bansos kepada Ibu RT. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh anak dari Ibu RT tersebut.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu, di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Ngeyel Beroperasi saat PSBB, Pemprov DKI Tutup 12 Perusahaan
Budhi lantas mengungkapkan bahwa berdasar hasil visum pada tubuh kedua pelapor memang ditemukan luka-luka. Atas hal itu, Budhi menyampaikan bahwa kedua pelapor tersebut kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum istri Ketua RT.
Disebut-sebut dalam sejumlah narasi di media sosial, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Rawabadak Utara, Koja Jakarta Utara.
Dugaan penganiayaan ini diunggah oleh seorang pengguna Facebook Rafaell Rafa pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Namanya Bagas, Ini Sosok PNS Koboi yang Todong Jenderal Polisi di Jalan Tol
Dari narasi yang ia tulis, seorang perempuan bernama Nur Ayni mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum istri Ketua RT 006 RW 008 Rawabadak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara.