Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini, sudah ada 101 perusahaan ditutup sementara.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah.
Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Baca Juga: Murka Sang Istri Dikirimi Foto Porno, Ubai Membabi Buta Tusuk Tetangga
Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
101 perusahaan itu disebutnya tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor. Mereka disebutnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.
"Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan/tempat yang kami tutup sementara karena masih beroperasi saat PSBB," ujar Andri kepada wartawan, Rabu (28/4/2020).
Pada sidak yang terus dilakukan, sampai Selasa (28/4/2020), ada 57 perusahaan yang melanggar aturan saat itu. Sementara 12, di antaranya terpaksa ditutup sementara olehnya.
Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota Jakarta. 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Selatan, dan tujuh di Jakarta Timur.
Baca Juga: Jarang Keluar Apartemen, Pasutri Bule Ukraina Mendadak Meninggal di Bali