Suara.com - Perempuan bernama Jin Yin, dicokok polisi Singapura setelah kedapatan membuka jasa pijat plus-plus di tengah kebijakan circuit breaker atau separuh lockdown, Rabu (28/4/2020).
Dilansir dari The Straits Times, Jin ditangkap dengan dakwaan melanggar aturan kontrol terkait virus corona atau Covid-19 yang ditetapkan pemerintah Singapura sejak 7 April lalu.
Perempuan berusia 55 tahun itu diduga telah mengiklankan layanan pijat dan seksual pada 10 April.
Dia juga mendapat dua dakwaan lain karena melanggar aturan Massage Establishments Act dengan menjalankan bisnis pijat tanpa lisensi dan mengiklankanya.
Baca Juga: Singapura Lockdown, Berang-Berang Duduki Kota untuk Cari Rumah Baru
Pengadilan mendengar Jin dicokok polisi saat memberikan layanan pijat antara pukul 13.00 dan 14.00 siang waktu setempat di Salon Kecantikan In-Style di Upper Cross Street.
Sembari berlinang air mata di pengadilan, Jin mengakui bahwa tindakan yang dia lakukan salah dan melanggar peraturan.
"Saya tahu saya salah," ujar Jin, Rabu (29/4/2020).
Ini bukanlah kali pertama Jin Yin menghadapi dakwaan serupa. Pada 2014 dan 2016, dirinya juga sempat dihukum karena melanggar aturan Massage Establishments Act.
Pada pelanggaran pertama, seorang yang dinyatakan bersalah bisa dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal 10 ribu dolar.
Baca Juga: Ada 1.037 Kasus Positif Covid-19 Baru di Singapura, Total 11.178
Sementara pada pelanggaran berulang, hukuman yang dijatuhkan pengadilan akan lebih tinggi, yakni lima tahun penjara dan denda hingga 20 ribu dolar.