Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan soal adanya ancaman pidana mati terhadap pihak-pihak yang berani melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran penanganan virus corona atau Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Firli berujar, untuk menghindari adanya tindakan korupsi maka KPK saat ini mengutamakan upaya pengawasan dan pencegahan bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui kedeputian pencegahan khususnya koordinasi supervisi pencegahan.
Baca Juga: Bantu Ekonomi Negara Miskin, PBB Bakal Salurkan Dana 3 Miliar Dolar AS
Guna melakukan fungsi pengawasan tersebut, KPK juga sudah membentuk satuan tugas gabungan atau satgas.
"Tidak hanya itu kami juga membuat suatu satgas gabungan antara Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi," ujarnya menjelaskan.
Wabah virus corona Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).
Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Baca Juga: DPRD DKI Alihkan Dana Kunker dan Reses Rp 256 Miliar untuk Tangani Covid-19