Masjid Masih Gelar Salat Berjamaah, UAS: Secara Fiqih Simpel Saja Tapi...

Rabu, 29 April 2020 | 12:49 WIB
Masjid Masih Gelar Salat Berjamaah, UAS: Secara Fiqih Simpel Saja Tapi...
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi masih maraknya masjid yang menggelar salat berjamaah di tengah pandemi virus corona, Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut memberikan komentar.

Menurut UAS, sebenarnya secara fiqih aturannya sudah ada dan sederhana. Namun ada persoalan-persoalan lain yang ikut berkaitan.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (29/4/2020) malam.

UAS menyebutkan beberapa hadist yang menganjurkan untuk beribadah di rumah ketika ada wabah.

Baca Juga: Hormati Pekerja Medis, Tentara AS Terbangkan Jet Tempur di Langit New York

"Dalam sebuah hadist dikatakan, kalau kamu mendengar ada suatu wabah di suatu negeri, janganlah kamu datang ke negeri itu, dan kalau wabah itu terjadi kamu di dalam negeri itu jangan pula kamu keluar dari negeri itu melarikan diri," kata Abdul Somad.

Ia menambahkan hadist lainnya, "Larilah engkau dari orang yang terkena penyakit menular, seperti engkau lari dari singa".

"Sebetulnya secara fiqih simpel saja aturannya yang sudah diajarkan Nadi Muhammad SAW pada 14 abad lalu itu simpel sederhana. Dan itu dilaksanakan," kata UAS

Dalam kesempatan itu, UAS mengatakan kalau tidak semua masjid dapat menerapkan anjuran itu. Beberapa masjid lain justru dikudeta oleh jamaah dan ketua masjidnya tidak didengarkan.

"Jadi dia dipecat dari ketua masjid. Karena masjid itu dibangun oleh jamaah, ustaz-ustaz diundang oleh jamaah, keuangannya murni jamaah. Maka ketika ada larangan mereka bisa berkata ini masjid milik kami," ujar Abdul Somad.

Baca Juga: Sempat Isolasi Mandiri Tanpa Ortu, 3 Anak di Sawah Besar Negatif Corona

UAS menegaskan bahwa sebenarnya masalah masjid ini tidak sesederhana fiqih. Ada persoalan terkait sosial dan ekonomi yang menyertai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI