Penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba).
Setelah itu, Satresnarkoba Narkoba Polres Badung datang, dengan terlebih dahulu melihat barang bukti tersebut yang diperkirakan barang bukti seberat lebih dari 1 gram. Selanjutnya Kalapas Perempuan menyerahkan ER kepada kasat Narkoba Polres Badung yang disaksikan langsung oleh Kapolres Badung.
“Iya, yang bersangkutan sekarang ditahan di Polres Badung. Asal barang dan akan diberikan kepada siapa, itu masih pendalaman dari pihak kepolisian,” jelasnya. (Antara)
Baca Juga: Bahar bin Smith Foto Bareng Napi Bertato di Lapas, Cuma Editan?