Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Terkahir, pada tahun 2018 pelaku merampas HP korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan UISU.
“Pelaku ditangkap dan menjalani hukuman 3 tahun. Namun, baru 1,5 tahun menjalani hukuman pelaku bebas usai mendapat porgram asimilasi COVID-19,” imbuhnya.
Baca Juga: Baru 2 Hari Bebas, Napi Asimilasi di Pandeglang Berulah Curi Sepeda Motor