Ketentuan soal nilai Bansos itu diatur da lam Keputusan Gubernur nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Misalnya di RW 05 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, masing-masing wilayah RT, warganya menerima paket sembako yang berbeda-beda. Warga RT 01 hanya sebagian KK yang mendapat sembako.
Dari penelusuran Suara.com, sembako yang dikemas dalam satu kardus berisi beras 5 kilogram, jika dinilai harga rata-rata di pasaran jadi Rp 50 ribu, sarden 2 kaleng merk Gaga ukuran 155 gram seharga Rp 15 ribu dan satu botol minyak goreng merk Tropical ukuran 1 liter, seharga Rp 15 ribu.
Kemudian 2 buah biskuit Roma Sari Gandum seharga Rp 12 ribu dan masker kain 2 pieces seharga Rp 10 ribu. Sehingga total nilai paket sembako tersebut seharga Rp 102 ribu.
Baca Juga: Covid-19 Terkendali, Hong Kong Izinkan PNS Kerja di Kantor Pekan Depan