Meski begitu, menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, status sebagai PDP maupun Orang Dalam Pengawasan (ODP), semestinya tidak lagi ada jika tes PCR bisa dilakukan secara cepat.
Dengan begitu, katanya, tak ada lagi mereka yang meninggal dalam tanda tanya, apakah mereka positif Covid-19 atau tidak.
"Kasihan juga pasien, yang misalnya bukan meninggal akibat Covid-19 diperlakukan sebagai pasien positif karena ketidakpastian (lamanya) hasil swab," ujar Slamet.
Ia mengatakan, umumnya proses pengujian hasil swab PCR bisa memakan hingga sepuluh hari, sehingga ada pasien yang meninggal sebelum hasil tesnya keluar.
Baca Juga: Petugas Pemulasaran Jenazah Corona: Kami Kirim Foto Almarhum ke Keluarga
Slamet menyarankan pemerintah untuk menggandeng rumah sakit swasta untuk bersama-sama melakukan PCR.
"Jalan keluarnya tes swab dua hari selesai. Sehingga pasien PDP meninggal tidak ada lagi. Yang ada meninggal negatif atau meninggal positif."
Pemerintah sendiri sudah mengklaim akan mempercepat proses pengetesan dengan pengadaan ribuan reagen --bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah-- dari Korea Selatan.
"Tugas selanjutnya setelah kita mendapat reagen ini adalah mendistribusikan ke seluruh laboratorium yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan, sehingga pengujian sampel secara masif bisa kita lakukan," ujar Yurianto.
"Sehingga pasien dalam pengawasan yang saat ini dirawat di berbagai rumah sakit bisa segera kita periksa, termasuk pasien konfirmasi positif yang sedang dirawat bisa segera kita ikuti perkembangan laboratoriumnya."
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Sejumlah Negara Buang Jenazah Pasien Corona ke Laut?