Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan masih ada sekitar 40 masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah.
Padahal sudah ada larangan untuk melakukan kegiatan di rumah ibadah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan salat Tarawih digelar di rumah selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jakarta, 40 Masjid Masih Gelar Salat Tarawih
Masih banyaknya masjid di Jakarta yang menggelar salat Tarawih berjamaah diungkap oleh Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Hendra Hidayat.
Hendra mengatakan data ini dikumpulkan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Total masjid yang terdata adalah 3.200.
"Dari 3.200 mungkin sekitar 40 (masjid) yang masih melaksanakan salat tarawih," ujar Hendra saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Tak hanya salat Tarawih, Hendra juga mengatakan masjid yang menggelar salat Jumat berjamaah masih banyak.
Namun ia tak menyebutkan berapa jumlahnya.
Baca Juga: Kemenlu Pastikan 10 WNI Jamaah Tabligh di India Telah Dibebaskan
"Kemarin itu saat hari Jumat masih ada beberapa masjid yang melaksanakan salat Jumat," ungkapnya.
Karena itu, Hendra mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meminta kegiatan ibadah termasuk salat tarawih dan Jumat dilakukan di rumah.
Namun karena berkaitan dengan urusan agama, pendekatan yang dilakukan haruslah baik agar bisa diterima.
"Agama ini kan memang sangat sensitif ya. Bicara soal ibadah ini kan memang kita harus hati-hati," pungkasnya.