Suara.com - Keputusan Menteri Kesehatan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi disampaikan Selasa (28/4/2020).
Melalui Surat keputusan nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 maka usulan kedua Pemprov Gorontalo telah dikabulkan, saat ini tinggal menunggu penerapan di lapangan.
Seperti dilanisr Gopos.id-jaringan Suara.com, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengemukakan ada dua poin penting yang ditekankan oleh pemprov untuk menerapkan PSBB tersebut, yakni menutup seluruh akses masuk dari dan ke Gorontalo serta menjaga stabilitas pangan.
“Besok kita akan rapat forkopimda dengan melibatkan seluruh Bupati/Wali Kota se Gorontalo untuk membahas ini. Intinya bahwa penegasan saya semua kendaraan yang masuk dari dan ke Gorontalo itu ditutup semua. Sehingga tidak ada yang membawa kasus baru dari luar Gorontalo. Kecuali mobil yang mengangkut logistik. Itu kami izinkan,” ucap Rusli Habibie saat konfrensi pers, Selasa (28/4/2020) malam.
Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Corona di Gorontalo
Tak hanya kendaraan yang dilarang keluar masuk Gorontalo, Rusli juga meminta agar tidak ada bahan pangan yang dijual ke luar daerah.
“Kemudian saya sudah menginstruksikan kepada OPD saya agar tidak menjual bahan pokok atau pangan hasil Gorontalo ke luar daerah. Seperti beras, sayur, gula, minyak kelapa hingga ikan. Itu jangan dijual dulu ke luar daerah."
Selain itu, warga pemprov juga akan mengaktifkan jam malam. Sehingga untuk masyarakat yang berkegiatan di luar rumah hanya diizinkan sampai pukul 17.00 WITA. Setelah itu, tak ada lagi aktivitas di luar rumah.