PSBB Jakarta, 40 Masjid Masih Gelar Salat Tarawih

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 28 April 2020 | 22:26 WIB
PSBB Jakarta, 40 Masjid Masih Gelar Salat Tarawih
Foto kolase suasana Salat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar shalat tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat menyebutkan, masih ada sekitar 40 masjid yang menggelar salat Tarawih di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kemarin itu saat hari Jumat masih ada beberapa masjid yang melaksanakan Shalat Jumat. Kalau yang untuk tarawih artinya sedikit lah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan shalat tarawih," kata Hendra dilansir dari Antara, Selasa (28/4/2020).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan ibadah hanya bisa dilaksanakan di rumah.

Tak hanya itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan salat Tarawih digelar di rumah selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenlu Pastikan 10 WNI Jamaah Tabligh di India Telah Dibebaskan

Hendra menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengatur agar pengurus masjid dan warga bisa patuh terhadap Pergub itu.

"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk terus mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid untuk tetap menaati aturan PSBB ini. Sekali lagi, aturan ini dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurut Pasal 13 Pergub tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB Jakarta.

Baca Juga: Kisah Pilu Rustico Torrecampo, Petinju Pertama yang Pukul KO Manny Pacquiao

Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI