Suara.com - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Kekinian total sebanyak 99 kasus hoaks tengah ditangani polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan hal itu berdasar data per 28 April 2020 hari ini.
"Update kasus hoaks Corona sampai hari ini tanggal 28 April 2020, Polri menangani 99 kasus," kata Asep ssst jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (28/4/2020).
Asep merincikan kasus hoaks terkait Covid-19 paling banyak ditangani Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 13 kasus. Kemudian, Polda Jawa Timur 12 kasus, dan Polda Riau 9 kasus. Sementara 65 kasus lainnya ditangani oleh beberapa Polda dan jajaran.
Baca Juga: Disangka Sudah Meninggal, Pasien Covid-19 Ini Ternyata Masih Hidup
Menurut Asep motif pelaku menyebarkan hoaks terkait Covid-19 bermacam-macam. Mulai dari sekadar candaan hingga ekspresi tak puas terhadap pemerintah.
"Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyabaran termasuk pembuatan hoaks corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah," ujar Asep.
Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dijerat dengan sejumlah Pasal, yakni Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca Juga: Cara Waria Jakarta Putar Otak Cari Duit di Tengah Gempuran Corona