Pembobol ATM Milik Sopir Taksi Online Rp 100 Juta Ditangkap Polisi

Selasa, 28 April 2020 | 20:21 WIB
Pembobol ATM Milik Sopir Taksi Online Rp 100 Juta Ditangkap Polisi
Ilustrasi mesin ATM (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan dari sembilan pelaku kompolotan pembobol mesin ATM asal Lampung.

Komplotan tersebut biasa beraksi di SPBU dan minimarket di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan, delapan tersangka yang berhasil ditangkap ialah D, K, B, I, IM, RA, FT, dan AT.

Sedangkan satu tersangka yang masih buron yakni berinisial R, selaku pimpinan komplotan pembobol ATM asal Lampung tersebut.

Baca Juga: Modus Bisnis HP, Sindikat Pembobol ATM Kuras Uang Korban Miliaran Rupiah

Yusri mengemukakan, berdasar pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak tiga kali. Adapun, salah satu korban merupakan seorang sopir taksi online berinisial MA.

"Sempat viral di medsos, ada driver taksi online yang curhat ATM-nya ada yang mencuri sebanyak Rp 100 juta, yang dia kumpulkan selama tujuh tahun. Dia sangat sedih sekali, kerja banting tulang siang malam, harapan mau membeli rumah tapi saat dia cek, hilang uangnya itu," kata saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020).

Komplotan pembobol mesin ATM tersebut menurut Yusri menggunakan modus klasik, yakni mengunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM.

Mereka menyasar ATM yang berada di lokasi sepi, kemudian berpura-pura menolong korban yang tidak bisa menarik uang tunai di ATM lantaran kartunya telah terganjal.

"Setelah (kartu ATM) terganjal, akan ada yang menawarkan bantuan dan mengintip PIN," ungkap Yusri.

Baca Juga: Terduga Pembobol ATM Denggung Dibekuk, Reskrim Sleman Dalami Kasus

Seusai mengetahui PIN ATM milik korban, pelaku tersebut lantas menukar kartu ATM milik korban dengan yang palsu.

Selanjutnya, pelaku tersebut pun menguras habis uang yang ada di rekening milik korban.

"Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian ngintip PIN itu dua orang," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI