Selanjutnya, pelaku tersebut pun menguras habis uang yang ada di rekening milik korban.
"Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian ngintip PIN itu dua orang," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Modus Bisnis HP, Sindikat Pembobol ATM Kuras Uang Korban Miliaran Rupiah