Sambangi Kantor KPAI Usai Dipecat, Sitti: Ada Satu Orang Tidak Menemui Saya

Selasa, 28 April 2020 | 19:48 WIB
Sambangi Kantor KPAI Usai Dipecat, Sitti: Ada Satu Orang Tidak Menemui Saya
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku sempat datang ke kantornya untuk membereskan data-data yang dimiliki setelah dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, Sitti menyebut ada delapan Komisioner KPAI yang hadir di kantor, namun ada satu orang yang tidak menemuinya.

Sitti menceritakan telah mendapatkan surat pemecatan dirinya pada Minggu, 26 April 2020. Pada keesokan harinya, ia menyempatkan diri untuk datang ke kantor untuk membereskan data-data dalam komputer di ruang kerjanya.

Di hari yang sama, ada delapan Komisioner KPAI yang juga berada di kantor. Sedikit penjelasan dari Sitti, meskipun tengah menerapkan sistem bekerja di rumah, namun pimpinan KPAI hingga tingkat komisioner tetap berkantor di awal minggu terakhir bulan April.

Baca Juga: Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif

Ketika sedang membereskan data-data di komputer kerjanya, ada tujuh Komisioner KPAI yang dilihat masuk ke ruang kerjanya. Namun, ia menyadari ada satu komisioner lainnya yang tidak ikut dalam rombongan itu.

"Saya datang ke kantor KPAI ada delapan komisioner yang lain, tujuh di antaranya langsung berkunjung ke ruangan karena saya membereskan data-data yang ada di komputer kantor saya pindahkan ke usb saya," kata Sitti dalam konferensi persnya melalui virtual, Selasa (28/4/2020).

"Ya saya juga tidak tahu kenapa yang satu itu tidak mau berkunjung," tambahnya.

Cerita Sitti itu langsung menggugah wartawan untuk bertanya sosok yang enggan menemuinya, usai dipecat secara tidak hormat oleh Jokowi. Namun, Sitti tidak mau memberi tahu.

Akan tetapi, ia hanya menyebut kalau dirinya sudah memaafkan orang tersebut.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat dari Komisioner KPAI, Sitti Terima Keputusan Jokowi

"Saya tidak berani menyebutkan namanya karena saya sudah memaafkan walaupun tidak minta maaf," ungkapnya.

Untuk diketahui, Sitti dinyatakan melanggar kode etik lantaran sempat membuat pernyataan kontroversial. Ia sempat menyebut kalau wanita bisa hamil apabila berenang dengan laki-laki dalam satu kolam.

Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI