Sambangi Kantor KPAI Usai Dipecat, Sitti: Ada Satu Orang Tidak Menemui Saya

Selasa, 28 April 2020 | 19:48 WIB
Sambangi Kantor KPAI Usai Dipecat, Sitti: Ada Satu Orang Tidak Menemui Saya
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Sitti dinyatakan melanggar kode etik lantaran sempat membuat pernyataan kontroversial. Ia sempat menyebut kalau wanita bisa hamil apabila berenang dengan laki-laki dalam satu kolam.

Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif

Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI