Tak Diizinkan Berobat, Pejuang Agraria Hermanus Meninggal di Sel Tahanan

Selasa, 28 April 2020 | 17:15 WIB
Tak Diizinkan Berobat, Pejuang Agraria Hermanus Meninggal di Sel Tahanan
Aktivis lingkungan korban kriminalisasi di Sampit, Kalimantan, bernama Hermanus, Meninggal di sel tahanan. [Saveourborneo.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Hermanus baru diantar ke rumah sakit pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

Sedangkan cerita sel mewah dan mudahnya para koruptor mendapatkan izin berobat tentu berbanding terbalik dengan kejadian ini.

Oleh karena itu, Walhi mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksan, Propam Polri, Kompolnas dan istansi yang berwenang untuk memeriksa hakim, jaksa dan polisi yang menghambat proses berobat yang dimohon oleh Hermanus dan penasehat hukumnya. Selain itu Komnas HAM juga harus responsif menyikapi kasus tersebut.

"Meninggalnya Hermanus ditengah proses persidangan menunjukkan begitu tajamnya hukum kepada rakyat kecil dan miskin," kata dia.

Baca Juga: Mario Pewaris Sah Tanah Sihaporas! Balita di Pusaran Konflik Agraria

Nur menambahkan, konflik agraria merupakan akar masalah meninggalnya Hermanus pun harus segera diselesaikan. Dua terdakwa lain, James Watt dan Dilik yang dikriminalisasi juga harus dibebaskan.

Atas meninggalnya Hermanus, kriminalisasi dan konflik agraria antara masyarakat Desa Penyang dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (perusahaan kelapa sawit), Walhi menuntut Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

Walhi juga menuntut tanah warga harus segera dikembalikan. Sementara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung didesak memeriksa bawahannya yang mempersulit permohonan berobat yang diajukan mendiang Hermanus dan penasehat hukumnya.

"Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penyidikan kepada Polisi, Jaksa, Hakim dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses peradilan yang mengakibatkan meninggalnya Hermanus," tegasnya.

Selain itu, Walhi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni James Watt dan Didik, sekaligus menjatuhkan putusan bebas terhadap mereka. Kemudian memulihkan nama baik mendiang Hermanus serta James Watt dan Didik.

Baca Juga: Walhi: Prabowo dan Jokowi Belum Sentuh Penyelesaian Konflik Agraria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI