Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi, Ini Total Harta Kekayaannya

Selasa, 28 April 2020 | 15:03 WIB
Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi, Ini Total Harta Kekayaannya
Komisioner KPAI Siti Hikmawati. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sitti Hikmawatty resmi dipecat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2020.

Pemecatan ini berawal dari pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil". Tidak hanya perkataan itu, jumlah harta kekayaan Sitti Hikmawatty pun ikut menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sitti tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.234.925.705 pada tahun 2018 awal dia menjabat.

Sitti diketahui memiliki tanah seluas 303 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi senilai Rp 1 miliar. Tanah dan bangunan itu merupakan warisan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Depok 28 April 2020 / 5 Ramadan 1441 H

Kekayaan Sitti yang lain berupa harta bergerak sebesar Rp 47,5 juta, kas dan setara kas Rp 54.425.705, dan harta lainnya 125.000.000.

Mantan anggota Komisioner KPAI ini melaporkan hanya memiliki satu kendaraan roda dua dengan nilai Rp 8 juta.

Untuk tahun 2019, belum ada laporan tentang harta kekayaan Sitti yang dimuat dalam situs LHKPN.

Sitti Hikmawatty dipecat dengan tidak terhormat

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung 28 April 2020 / 5 Ramadan 1441 H

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," poin a Keppres tersebut.

Berdasarkan Keppres tersebut, Sitti Hikmawatty juga memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI