"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
"Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," poin a Keppres tersebut.
Berdasarkan Keppres tersebut, Sitti Hikmawatty juga memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Depok 28 April 2020 / 5 Ramadan 1441 H
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.