Gara-gara Bantuan Nasi Anjing, Yayasan ARK Qahal Terancam Dipolisikan

Selasa, 28 April 2020 | 14:50 WIB
Gara-gara Bantuan Nasi Anjing, Yayasan ARK Qahal Terancam Dipolisikan
Nasi bungkus berlogo kepala anjing disertai tulisan 'Nasi Anjing'. [Suara.com/Muhammad Yasir & twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) berencana melaporkan Yayasan ARK Qahal ke polisi terkait bantuan makanan siap santap dengan bungkus berlogo kepala anjing disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting' yang viral di media sosial.

IKAMI menilai bantuan makanan siap santap dengan bungkus kertas berlogo kepala anjing itu merupakan bentuk pelecehan terhadap umat muslim.

Sekjen IKAMI Djudju Purwanto menyampaikan pihaknya berencana melaporkan Yayasan ARK Qahal ke polisi dalam waktu dekat ini.

"Ada rencana untuk melaporkan, kami sedang persiapkan materinya," kata Djudju saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Mengamuk karena Kerap Cekcok, Suami Banjir Darah Dibacoki Istri Temperamen

Djudju menilai penjelasan dan permohonan maaf yang telah disampaikan Yayasan ARK Qahal tidak lantas menghilangkan dampak hukum akibat perbuatannya itu. Terlebih, menurut Djudju, warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menerima bantuan makanan siap santap tersebut mayoritas ialah umat muslim.

"Patut diduga mulai awal proses pembuatan nasi bungkus, pembubuhan logo dan stempel 'nasi anjing' tersebut dilakukan secara sadar, juga kemungkinan akibat hukum yang akan ditimbulkan," ujarnya.

Atas hal itu, Djudju pun menganggap bantuan dari Yayasan ARK Qahal dalam bentuk makanan siap santap dengan bungkus berlogo kepala anjing disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting' itu merupakan bentuk pelecehan terhadap umat muslim. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Bagi umat muslim anjing adalah binatang haram dan dilarang untuk dikonsumsi, sehingga mereka pemberi nasi bungkus tersebut patut diduga dan secara sadar dapat melecehkan pemeluk agama islam yang merupakan mayoritas penerima makanan tersebut. Atas perbuatannya, mereka bisa dikenakan pasal 156a KUHP," katanya.

Sebelumnya, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara sepakat berdamai dengan Yayasan ARK Qahal terkait adanya kesalahpahaman atas bantuan makanan siap santap dengan bungkus berlogo kepala anjing disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting'. Yayasan ARK Qahal pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan memastikan tidak ada maksud untuk melecehkan umat muslim.

Baca Juga: Dikasih Uang Rp2 Ribu, Tukang Sayur Malah Babak Belur Digebuki Orang Gila

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyamapaikan kekinian kedua belah pihak yakni perwakilan dari warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan Yayasan ARK Qahal selaku pihak pemberi bantuan makanan siap santap dengan bungkus berlogo kepala anjing disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting' pun telah bersepakat berdamai dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI