Tak Mau Berutang Budi Kepada Rezim Jokowi, Bahar bin Smith Tolak Asimilasi

Selasa, 28 April 2020 | 14:47 WIB
Tak Mau Berutang Budi Kepada Rezim Jokowi, Bahar bin Smith Tolak Asimilasi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penceramah Bahar bin Smith menolak tawaran bebas melalui program asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu alasan Bahar menolak tawaran tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.

Untuk diketahui, program asimilasi tersebut diberikan oleh Kemenkumham kepada napi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada Tahun 2022.

"Dia tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara

Kemudian alasan lain Bahar menolak tawaran program asimilasi tersebut lantaran masih memiliki sisa bahan ajar untuk muridnya.

Semenjak menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar aktif mengajarkan ilmu agama kepada narapidana lainnya. Kini, ia disebut-sebut memiliki murid hampir dari 80 persen napi di sana.

"Beliau belum mau mengambilnya. Karena masih ada materi yang harus beliau tuntaskan untuk mengajar muridnya di dalam," ucapnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja dan divonis selama tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Baca Juga: Keaslian Fotonya Diragukan, Bahar bin Smith Diklaim Ajarkan Napi Al Hadis

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI