Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara

Selasa, 28 April 2020 | 14:44 WIB
Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penceramah Bahar bin Smith disebut menolak tawaran program asimilasi narapidana dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Bahar memilih tetap berada di dalam lapas demi memberikan ilmu agama kepada murid.

Hal itu diungkap oleh pengacaranya, Ichwan Tuankotta. Dia menyebut kalau Bahar pun menjadi salah satu napi yang bisa bebas melalui program asimilasi tersebut.

"Ada tawaran kemarin untuk kebebasan dari programnya asimilasi Menkumham," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).

Akan tetapi, Bahar malah menolak tawaran itu. Kata Ichwan, ada dua alasan mengapa Bahar enggan bebas lewat program dari pemerintah.

Baca Juga: Mengamuk karena Kerap Cekcok, Suami Banjir Darah Dibacoki Istri Temperamen

Alasan pertama, Bahar tidak mau berutang budi dengan pemerintah kalau menerima tawaran tersebut. Sedangkan alasan kedua Bahar masih ingin mengajarkan ilmu agama kepada napi yang kini sudah menjadi muridnya.

"Beliau belum mau mengambilnya. Karena masih ada materi yang harus beliau tuntaskan untuk mengajar muridnya di dalam," ucapnya.

Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, Bahar dikabarkan dalam kondisi sehat. Ia pun kini sibuk mengajarkan ilmu agama kepada napi lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hampir 80 persen penghuni lapas jadi murid beliau," ungkapnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja dan divonis selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Sawinah Janda 2 Anak Dipasung Keluarga karena Suka Bawa Bayi ke Hutan

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI