Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara

Selasa, 28 April 2020 | 14:44 WIB
Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI